Pelaku Pembunuhan di Ngaresrejo Sidoarjo, Kakinya Ditembak Polisi, Ini Alasannya
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Pada Kamis (14/7) waktu subuh, warga Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono digegerkan dengan penemuan jasad pemuda yang ditemukan tewas bersimbah darah di teras sebuah Mushola.
Lantas siapa pembunuh lelaki itu, warga setempat pun bingung, sebab musabab tewasnya lelaki itu.
Diketahui korban adalah WAS (Meninggal dunia di TKP), (27), alamat Sampangan RT.01 Rw.04 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
Akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dapat menguak tersangka kasus tindak pidana pembunuhan itu.
Pelakunya adalah Y W (29), warga Desa. Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Jatim, pelaku di tangkap polisi di daerah asalnya pada Kamis malam (14/7) pukul 20.30 malam.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan kronologi penangkapan tersangka, hingga tersangka harus di bor kakinya dengan timah panas.
“Saat ditangkap pelaku ini mencoba kabur dan mengacungkan sebilah benda tajam pada petugas, karena keselamatan anggota terancam, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur,”kata dia.
Kapolres juga menjelaskan, apa motif dari pembunuhan di teras Musholla itu.
“Berdasarkan hasil lidik dan interogasi pada saksi di TKP, ada beberapa barang korban yang hilang, jadi pembunuhan itu didahului oleh tindak pidana pencurian yang mengakibatkan kematian,”tandas Kombes Kusumo.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, diantaranya, Sepeda motor PCX warna merah, sebuuah tas warna hitam, sebuah kunci L, satu Borgol dan kuncinya, 2 Buah Kunci Pas, sebuah KTP Pelaku a.n. korban, Satu lembar Foto Copy KK a.n. korban, KTP a.n. korban, STNK Kendaraan a.n. korban, Kartu Sehat a.n. korban, SIM C a.n. korban, NPWP a.n. korban, 1 ATM BCA milik korban, ATM Mandiri milik korban.
Petugas juga mengamankan barang bukti milik korban, diantaranya, pakaian Korban surat keterangan kendaraan dari leasing identitas kendaraan Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah An. korban, 1 Dosbook Hp Realmi dengan IMEI 1 : 864038058157939 IMEI 2 : 864038058157921.
pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHPidana
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Ancaman hukuman : Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Irwan _kanalindonesia.com)