Pembunuh Pemilik Toko Manukan Tama Surabaya Diadili, Nama Pelaku Lain Bermunculan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan pemilik toko di Manukan Tama dengan terdakwa Nurhuda Bin Fatkur. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini berlangsung secara offline (tatap muka). Rabu (20/7/2022)

Dengan mengenakan rompi tahanan warna hijau, terdakwa Nurhuda duduk dikursi pesakitan. Dihadapan hakim ketua Ojo Sumarna, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Sulfikar mengatakan, perbuatan terdakwa pada Jumat (7/1) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya, yang notabene keponakan dari korban, Suyatio.

Kemudian, terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban Suyatio dalam keadaan aman dan sepi. Selanjutnya, terdakwa mengambil pecahan paving di sekitar lokasi.

“Setelah itu, berjalan menuju rumah korban Suyatio Als Shien Chuan (alm). Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik,” urai Sulfikar saat membacakan dakwaan, Rabu (20/7/2022).

Namun, setelah terdakwa menunggu sekitar 10 menit, korban tidak keluar dari rumah. Sehingga, terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi.

Kemudian, pada pukul 03.42, Suyatio keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Saat itulah, terdakwa kembali menyebarang jalan dan mematikan saklar listrik lagi.