Sepakat Dengan Jaksa, Hakim Vonis Mati Dua Pengedar Sabu 43,3 Kilogram
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana tak bisa menutupi kesediannya atas putusan atau vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7). Oleh Ketua Majelis Hakim kedua terdakwa pengedar 43,4 kilogram sabu ini diputus pidana mati.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan. Berdasarkan fakta hukum, sambung Ginting, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.
Adapun hal yang memberatkan, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil.
“Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya.
Terkait putusan tersebut, Martin Ginting yang juga mantan humas PN Surabaya ini memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.
Selama berdinas di PN Surabaya, hakim Martin Ginting telah banyak mengeluarkan putusan yang tepat. Beberapa putusan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dikuatkan dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan perkara perdata antara Budi Said dengan PT Antam terkait sengketa emas 1,1 ton misalnya. Putusan hakim Martin yang mengabulkan gugatan Budi Said sempat dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Martin dengan menolak kasasi PT Antam.