Masih kata Mia, ini merupakan perkara narkotika pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya. Dan terhadap tersangka akan dilakukan rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur.
“Alhamdulillah, ini merupakan pertama di Jatim. Dan menjadi contoh bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di masyarakat bisa menegakkan hukum,” ungkapnya.
Mia menambahkan, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sambung Mia, diantaranya tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri. Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba, kalau dibiarkan pasti akan ada keinginan lagi mencoba narkotika.
“Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika dan tidak berperan sebagai produsen serta kurir terkait jaringan gelap narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirut RSJ Menur, Vitria Dewi menambahkan, pihaknya akan melakukan penanganannya secara komprehensif. Secara medis dilakukan tahapan seperti detoksifikasi dan segaka macam. Kalau itu sudah selesai, sambung Vitria, selanjutnya proses adaptasi dan pengenalan lingkungan untuk peningkatan bagaimana relasinya dan psikososialnya menjadi lebih baik.
“Disini penanganannya sesuai jadwal yang kita atur, mulai penanganan secara religiusnya, bagaimana kemudian dia harus bertanggungjwab. Karena proses ini tidak hanya pengobatan, tapi perubahan pelaku,” pungkasnya.
Praktisi hukum, Dr. Sunarno Edy Wibowo angkat bicara terkait program RJ pada perkara narkotika yang dilakukan Kejati Jatim. Menurutnya, hal tersebut (RJ Narkoba) tak seharusnya dilakukan, meski hanya pada pengguna dan telah dilakukan profiling lengkap.
