Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Korban Kena Bacok, Polres Jombang Tangkap Pelaku Pengeroyokan

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Korban Alvin (16) tahun warga Dusun Jabon, Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang mengalami luka bacok pada punggung. Anak usia pelajar tersebut korban tindakan pengeroyokan pelaku Rn (20) tahun warga Dusun Kajangan, Desa Kepuh Kajang, Kecamatan Perak bersama rekan sebayanya.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menerangkqn kejadian Pengeroyokan terjadi Sabtu (6/8) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Plosogeneng depan Lapangan Desa setempat.

“Tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara melukai korban dengan senjata tajam jenis clurit dan memukul dengan tangan kosong,” kata AKP Soesilo, lewat pesan yang diterima jurnalis, Minggu (7/8/2022) pagi.

Sejumlah tersangka diamankan. Selain Rn, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya, Rd (18) tahun warga Dusun Padar Kidul, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Nk (19) tahun warga Dusun Sumberbendo, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Asr (16) tahun dan Sa (16) tahun warga Dusun Kajangan, Desa Kepuh Kajang, Kecamatan Perak, Jombang.

“korban dibacok oleh Pelaku hingga mengenai punggung sebelah kanan hingga luka robek, sedang Pelaku lain memukuli Korban dengan tangan kosong,” terang Soesilo mantan Kapolsek Megaluh itu.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Sajam jenis celurit gagangnya terbuat dari kayu beserta sarungnya dari kulit warna coklat. Berikut Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hijau Nopol S-2886-ZD, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam perak Nopol S-3068-WZ, serta hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan dari RSUD Jombang.

“Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, wajah dan punggung sebelah kanan luka akibat senjata tajam,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membenarkan kejadian tersebut. Ada 48 orang remaja yang telah diamankan dalam kejadian itu dengan barang bukti 32 sepeda motor dan dua bilah senjata tajam.

“Terhadap masa yang terindikasi tidak melakukan perbuatan tindak pidana akan kita pulangkan dengan catatan dijemput keluarga atau pihak pemerintah setempat,” ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita