Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Hakim Kabulkan MSAT Diadili Offline Pekan Depan

“Artinya kalu sudah sesuai sama apa yg disampaikan tidak akan diulang-ulang. InshaAllah tidak memakan waktu lama. Kalau diulang terus pemeriksaan saksi bisa lama,” ujar Tirta.

Tirta menilai, sidang offline akan lebih mudah untuk melakukan pembuktian. “Kalau online pasti ada beberapa kendala,” imbuhnya.

Diketahui, beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi putusan persidangan offline tersebut, di antaranya:

1. Menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi,

2. Menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara a quo (perkara yang sedang diperselisihkan),

3. Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,

4. Menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar tiga kali sebelumnya, diikuti MSAT secara virtual dari dalam Lapas Kelas I Surabaya, Waru, Sidoarjo. Sejak awal, Kuasa Hukum MSAT meminta, terdakwa dihadirkan offline di ruang sidang. Namun JPU meminta sidang tetap online dengan pertimbangan wabah Covid-19. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita