Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Lagi lagi Lelet, Pemprov Jatim Kembali Telat Serahkan KUA PPAS. Sengaja apa Hoby ?

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Hingga memasuki Minggu kedua bulan Agustus tahun 2022, Pemerntah Provnsi Jatim ternyata belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan. Ini sangat disayangkan, karena dokumen ini penting karena menjadi acuan pembahasan PAPBD. Kondisi ini mendapat sorotan keras dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim. Fraksi ini bahkkan meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap anak buahnya, karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai regulasi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Jatim, Rohani Siswanto menyatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 No Tahun 2019 pada Pasal 169 dan Pasal 170 seharusnya penyampaian KUA-PPAS Perubahan paling lambat pada Minggu pertama bulan Agustus.

“Hari ini sudah memasuki Minggu kedua, kami sudah cek, sampai saat ini dokumen DAK KUA-PPAS Perubahan belum sampai ke anggota kami di Badan Anggaran (Banggar),” kata Rohani Siswanto saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Senin (8/8/2022).

Oleh sebabnya, pihaknya meminta kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim untuk memberikan arahan kepada jajarannya agar bekerja sesuai koridor perundang – undangan. Utamanya kepada Tim Anggaran Pemprov Jatim.

“Termasuk juga di dalamnya melakukan evaluasi-evaluasi apabila ada yang terbukti tidak melakukan tugasnya sesuai ketentuan regulasi,” tegas Rohani Siswanto.

Ditemui usai rapat paripurna, Rohani Siswanto mengaku beberapa kali sebelumnya pada saat forum, pihaknya telah mengingatkan eksekutif agar bekerja sesuai koridor tahapan yang telah disepakati dalam PP No 12 Tahun 2019.

“Mulai dari akhir Juli 2022, sudah kita ingatkan bahwa ini (Draft KUA-PPAS) harus segera disampaikan. Sehingga tahapan-tahapan terkait pembahasan ini tidak terganggu,” ungkap dia.

Akan tetapi, hingga detik ini, pihaknya melihat, draft dari rancangan KUA-PPAS Perubahan belum juga disampaikan ke legislatif. Padahal tahapan setelah ini akan diadakan Rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Padahal seharusnya dalam jadwal Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 13 Agustus 2022 (KUA-PPAS Perubahan) harus disahkan. Karena itu kami meminta kepada Bu Gubernur, Pak Wagub dan Pak Sekda untuk memberikan arahan ini secara serius kepada Tim Anggaran,” pintanya.

Apalagi, pihaknya melihat, ada instrumen yang tidak berjalan di Tim Anggaran Pemprov Jatim. Sehingga seringkali ketika pembahasan yang terkait APBD Jatim kacau balau. Seperti di antaranya, saat pembahasan P-APBD Tahun 2021 dan APBD 2022 yang dilaksanakan di saat mendekati over time.

“Karena itu, Fraksi Partai Gerindra warning betul, ayo bekerja sesuai track regulasi yang sudah ditetapkan. Kalau mereka masih beralasan kan berarti ada kinerja yang tidak sesuai dan itu tentu harus menjadi perhatian serius dari Bu Gubernur dan Pak Wagub,” harapnya.

Politisi Partai Gerindra itu tak menginginkan lambatnya kinerja Tim Anggaran Pemprov Jatim justru menjadi persepsi publik. Pada artinya, molornya pembahasan KUA-PPAS Perubahan memang sengaja untuk dimepetkan.

Ia berpendapat, seharusnya tidak akan terjadi keterlambatan jika eksekutif benar-benar menjalankan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Makanya, pihaknya pun mempertanyakan terkait kinerja Tim Anggaran Pemprov Jatim.

“Kalau kemudian itu saja tidak bisa dilakukan tepat waktu, maka kemudian menjadi pertanyaan apakah Pemprov Jatim ini benar-benar sudah melaksanakan SIPD seperti yang didengung-dengungkan,” tandasnya. nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita