Hingga akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Hal ini pun, dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia menyatakan, kasus tersebut telah mendapatkan penanganan dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya.
“Iya benar, kasus itu sudah ditangani Kepolisian,” tandasnya, Sabtu (13/8).
Laporan dugaan penyekapan oleh perusahaan itu pun mendapatkan nomor, LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Dengan terlapor, SR, sebagai Direktur Utama PT Meratus Line. SR dilaporkan kliennya dengan sangkaan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.
“Sebagai terlapor adalah SR, Dirut perusahaan,” tegasnya. Ady
