Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Paguyupan Kompak Viral Bangkit Bersama Kawal Sidang Kasus Robot Trading

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang perkara penipuan berkedok investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global dengan tiga terdakwa Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Sidang yang digelar di ruang Candra secara online ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya atas eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa pada persidangan pekan lalu. Di dalam ruang sidang, terlihat massa tergabung Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVBB) turut mengawal kasus ini.

Menurut JPU Suwarti, dalam tanggapannya disebutkan menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara pidana dan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata JPU Suwarti saat membacakan tanggapannya.

Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perkara: PDM-54/Eku 2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama para terdakwa.

“Melanjutkan memeriksa perkara nama para terdakwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara: PDM-54/Eku.2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara dan menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya,” ujar JPU.

Atas tanggapan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sutarno mengagendakan Putusan sela pada persidangan selanjutnya.

“Baik, kita akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang selanjutnya,” tutur Hakim Sutarno seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir.

Usia sidang, Andre Hermawan, pengacara para korban saat ditemui menerangkan bahwa kliennya yang telah ditipu sekitar 1.400 orang member. “Sekitar 1.400 members. Terkait robot trading Viral Blast,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (paguyuban para korban) Richo Suroso mengatakan bahwa modus yang digunakan yaitu robot trading memakai sistem skema piramida.

“Robot trading berjalan sekitar 1,5 tahun. Sesuai arahan Bareskrim Polri korban robot trading maupun affiliator ini harus buat paguyuban, untuk menentukan nilai kerugian yang nantinya akan bisa dilakukan penyitaan melalui mekanisme lewat pengadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini masih ada satu orang terdakwa yang saat ini berstatus buron (DPO). Dia adalah Putra Wibowo. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita