PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Seorang anggota security ( Satpam) Bank Rakyat Indonesia berhasil menggagalkan percobaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri(ATM) yang berada di BRI Unit Badegan. Pelaku adalah S(41) warga Desa Kunthi, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Jatim.
Upaya pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersebut terjadi pada Sabtu (06 /08/ 2022) lalu.
Kejadian saat sekira pukul 01.30 WIB anggota Satpam sedang piket menjaga Bank BRI Unit Badegan, Ponorogo.
Saat itu pelapor sedang memonitor CCTV bank mendengar suara seperti orang yang sedang mengocok pilox/cat semprot dan monitor CCTV bagian ruang ATM gelap sedangkan monitor CCTV yang lain terang.
Yang bersangkutan langsung keluar untuk mengecek ruang ATM, saat itu ruang ATM lampu mati dan di dalamnya ada seseorang yang ternyata si pelaku. Satpam kemdian masuk lagi ke dalam Bank untuk mengambil tongkat, setelah itu pelapor keluar dan tersangka sudah keburu lari.
Kemudian securiy tersebut berupaya untuk mengejar sambil berteriak maling namun tidak terkejar.
“Saat anggota Stpam akan kembali ke Bank, di sebelah timur Bank BRI unit Badegan didapati sepeda motor merk dan 1 karung yang berisi 1 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah linggis dan 1 set las tangan,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo.
Menemukan barang barang tersebut, Satpam kemudian menghubungi Polsek Badegan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tidak lama kemudian pelaku datang untuk mengambil sepeda motor serta karung tersebut dan mengaku sepeda motor miliknya dipinjam temannya. Anggota security tersebut tidak serta merta memberikanya, karena curiga bahwa tersangka tersebut adalah seseorang yang akan melakukan percobaan pembobolan ATM. Namun tersangka tetap menuju ke sepeda motor tersangka dan tersangka meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Beberapa saat kemudian anggota Polsek Badegan dengan anggota Reskrim Polres Ponorogo datang dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawa tersangka beserta barang buktinya ke polres ponorogo untuk ditindak lanjuti,”terang AKBP Catur.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa jika berhasil melakukan pencurian tersebut, uangnya akan tersangka gunakan untuk membayar hutang serta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari
Petugas mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor; 1 buah tabung gas LPG 3 kg; 1 set las tangan dengan selang; 1 buah linggis besi;1 buah korek pemantik; 1 buah pilok;1 buah kaos; 1 buah jaket; 2 buah kemera CCTV yang terkena semprotan pilok; 1 buah bola lampu.”
“Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Kapolres.
