PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ponorogo DT (36) warga Desa Karangan Balong dan tersangka BS (26) karena kedapatan menggelar judi togel online.
Penagkapan kedua pelaku judi online tersebut disampaikan Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat pers release di Mapolres Ponorogo, Jum’at (26/08/2022) kemarin.
“Pada hari Senin tanggal 22 agustus 2022, petugas Opsnal Polres Ponorogo mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa di Desa Karangan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo terdapat perjudian jenis togel online tanpa izin pihak yang berwenang,” terang Kapolres Ponorogo.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 22.00 Wib dan petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka DT dan tersangka BS.
“Keduanya ditangkap di warung kopi ringin kembar di Jalan Keluhuran, RT 02 RW 001, Desa Karangan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo,”jelas AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Sementara menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.
“Hal itu diketahui tersangka DT (36) warga Desa Karangan, Balong, selaku pengecer dan tersangka BS (26) sebagai penombok. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti yang terkait dengan perjudian tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Ponorogo yang baru itu.
Untuk barang bukti, Kasatreskrim menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 2 buah handphone; satu Kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp350.000,- .
Atas perbuatanya tersebut, kedua pelaku disangka melanggar tindak pidana perjudian jenis togel online atau turut serta main judi togel online, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP atau pasal 303 Bis KUHP.
“Acaman penjara paling lama sepuluh tahun,” tutup Kasatreskrim Polres Ponorogo. (KI-01)
