GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Bripka Deni Rahmat, anggota Polsek Tambak Polres Gresik di pecat dari institusi Polri, karena meninggalkan tugas selama 30 hari selama berturut-turut atau desersi.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, kepada anggota Kapolres menyampaikan, Dengan tegas, sesuai arahan bapak Kapolri, Polri akan serius memberikan hukuman kepada anggota yang indisipliner apalagi yang sengaja Desersi.
“Ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi komitmen saya, bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus,” tegas AKBP Azis. Senin (29/08/2022).
PDTH itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/312/IV/2022. Dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Dari evaluasi yang dihimpun Bidang Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan (Bidprpam),di ketahui, Deni Rahmat, kesalahannya tidak dapat diampuni lagi.
Sebagai tanda tidak lagi menjadi anggota di internal Polri, pada upacara berlangsung, Kapolres Gresik, mencoret foto itu dengan tinta merah, pertanda yang bersangkutan tidak lagi menjadi keluarga besar Polisi Republik Indonesia. (Irwan _Kanalindonesia.com)
