Dikatakan, meletakan ajaran agama dalam konsep Pasal Perzinahan ini penting supaya Pemerintah dan DPR, pembuat UU tidak dianggap melegalkan pergaulan yang tidak sesuai dengan norma agama agar tidak terkesan RUU KUHP bertentangan dengan agama.
Begitu pula dengan pernikahan siri, meskipun pemerintah tidak mengharapkan pernikahan siri, sebaiknya masyarakat juga melakukan pernikahan legal. Karena, banyak sekali konsekuensi bagi masyarakat, keluarga dan anak dan sebagainya.
“Jadi sebaiknya RUU KUHP ini tidak melegalkan nikah siri, meskipun nikah siri sah secara agama, tetapi jangan sampai RUU KUPH ini mendorong orang untuk ramai ramai nikah siri. Karena itu perlu dibkin rumusan yang tepat supaya tidak kemudian salah tafsir dan salah implementasi,” tegasnya.
Masukan serupa juga disampaikan PBNU terkait dengan living low atau hukum adat. Menurut Abu Rokhmad, living low bukan hanya terbatas soal hukum adat karena banyak khazanah living low di masyarakat, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan.
Secara umum terkait RUU KUHP ini, PBNU terang Abu Rokhmad mengatakan PBNU tidak hanya fokus pada 14 isu krusial tetapi pada semua pasal dalam RUU KUHP. Sebagaimana tujuannya pemerintah dan DPR menyusun UU itu tentu dengan niat tulus ntuk menertibkan, untuk mengatur. Syukur syukur kalau membahagiakan masyarakat.
Artinya, lanjut Abu Rokhmad, RUU KUHP ini sudah sesuai dengan niat semula, oleh karena itu kalau melihat isu-isu krusial hanya 14 isu dari sekian ratus pasal, tentunya ini sudah bisa tuntas, tidak terlalu lama, karena lebih banyak yang disepakati daripada yang tidak disepakati.
“Memang seberapapun yang tidak setuju atau yang protes memang harus dilayani, kenapa demikian karena ini menyangkut kita semua. Sayang kalau tidak punya kado di tahun ini,” pungkasnya. (Rudi_Kanalindonesia.com)
