Anwar Sadad : Usulan KPU majukan jadwal Pilkada serentak rugikan Parpol daerah

ANANG 27 Agu 2022 Daerah, KANAL JATIM

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad menyebut usulan memajukan Pilkada serentak ke bulan September 2024 sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI, hanya akan merugikan parpol ditingkat daerah. Sebab, jarak pelaksanaan antara Pileg dan Pilpres dengan Pilkada akan jadi semakin pendek. Karenanya, Anwar Sadad menyarankan agar keputusan itu dipikir ulang.

“Dalam perspektif partai ditingkat provinsi yang nanti akan terlibat dalam Pilkada tentu mempercepat pelaksanaan tidak menguntungkan,” kata Sadad saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Pendapat Sadad itu didasarkan pada sejumlah alasan. Menurutnya, konstelasi politik Pilkada serentak akan berkaitan dengan Pileg 2024 yang rencananya akan digelar bulan Februari. Pasalnya sebagaimana ketentuan, hasil Pileg itu akan menjadi acuan untuk kontestasi Pilkada.

Sehingga, dengan mempercepat pelaksanaan Pilkada bakal memperpendek waktu parpol untuk berkontestasi di Pilkada. “Menjadi lebih pendek misalnya untuk sosialisasi. Bulan Februari ke September artinya hanya 7 bulan,” jelasnya.

Politisi kawakan itu menilai dengan rentang waktu itu sangat pendek untuk persiapan para kontestan. “Kalau infrastruktur menurut saya tidak jadi persoalan, tapi yang paling krusial adalah pendeknya waktu untuk melakukan sosialisasi kandidat dan perluasan dukungan,” tambahnya.

Disisi lain, pasca Pileg 2024 sedikit banyak berpotensi mengubah peta politik ditingkatan regional. Sebab, perolehan kursi parpol akan berpengaruh besar pada pergerakan politik menuju Pilkada mendatang.

“Sehingga, dengan alasan itu dalam pandangan saya usulan KPU itu tidak menguntungkan parpol ditingkat daerah,” tuntas Sadad yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengusulkan agar Pilkada Serentak 2024 baik di level kota, kabupaten, maupun provinsi, dimajukan ke bulan September. Menurut Hasyim, majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024.

“Selama ini, Pilkada Serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum. Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” pungkasnya. nang