Bayu Airlangga Resmi Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Jatim
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Bayu Airlangga resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Jatim, setelah SK Mendagri mengenai pergantian antar waktu Anggota DPRD Jatim, yang berisi memberhentian Bayu Airlangga sebagai Anggota DPRD Jatim dan digantikan oleh Mohammad Rosyidi.
Pergantian Bayu Airlangga dan Pelantikan Mohammad Rosyidi ini dilakukan melalui Sidang Parpurna DPRD Jatim yang dipimpin oleh Anik Maslacah.
“Pelaksanaan pelantikan Pergantian antar waktu ini dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, berdasarkan surat usulan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negri perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Atas dasar tersebut Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Jatim 2019-2024, ” kata Anik, Rabu (31/8/2022)
Anik juga menyampaikan selamat datang kepada Mohammad Rosyidi resmi senagai anggota DPRD Jatim “Selamat datang dan selamat bekerja, dan semoga bisa memberi kontribusi yang positif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim. Kepada Bayu Airlangga kami sampaikan terimakasih atas sumbahsih selama mengabdi sebagai wakil rakyat Jatim,” tambahanya.
Pengambilan sumpah jabatan Mohammad Rosyidi sebagai PAW anggota DPRD Jatim dilakukan oleh Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim.
Untuk diketahui pencopotan Bayu Airlangga sendiri dilakukan setelah Bayu menyatakan keluar dari Partai Demokrat dan berpindah menjadi anggota Partai Golkar Jatim, pasca gagal terpilih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim melalui mekansime Musda pada April 2022 lalu. Mantu Soekarwo ini sebelumnya menduduki posisi wakil ketua Komisi A, sebelum akhirnya di pindah sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim. Dengan digantikannya Bayu sebagai anggota DPRD Jatim, pria berkaca mata ini sudah tidak lagi berhak menyandang jabatan sebagai wakil rakyat beserta seluruh fasilitas yang melekat sebagai wakil rakyat. Nang