Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Kho Handoyo Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

ARSO 30 Agu 2022 Daerah, Hukrim, KANAL JATIM, News

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso masuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/8/2022). Alhasil dalam perkara ini, Kho Handoyo dituntut 3 tahun penjara.

Jaksa Rista Erna dari Kejati Jatim sempat meminta ijin kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokok dari amar tuntutan tersebut. “Untuk tuntutan terdakwa Kho Handoyo, kami bacakan pokok-pokoknya saja pak hakim,” ucap JPU sebelum membacakan tuntutan.

Dalam amar tuntutan sendiri, bahwa perbuatan terdakwa Kho Handoyo telah terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 266 ayat 1 atau Pasal 266 ayat 2, serta Pasal 378 KUHP. “Sebagaimana juga diperkuat oleh pernyataan para saksi saksi diantaranya, saksi pelapor Erlanda Sujono,” kata JPU Rista Erna.

Selain itu masih lanjut JPU Rista, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa Kho Handoyo. Diantaranya terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah ditahan.

Hakim Sutarno menanyakan terdakwa Kho Handoyo Santoso, untuk melakukan pembelaan pribadi atas tuntutan JPU.

“Kamu dituntut 3 tahun penjara, apakah kamu akan melakukan pembelaan pribadi atau pasrahkan sama pengacara kamu,” tanya hakim.

Dengan terbata bata, terdakwa Kho Handoyo Santoso menjawab akan melakukan pembelaan secara tertulis. “Selain pembelaan oleh pengacara, saya pribadi juga secara tertulis akan melakukan pembelaan yang mulia,” kata terdakwa Kho Handoyo.

Usai sidang, Wagiman selaku kuasa hukum terdakwa mengaku dalam perkara ini, bahwa kliennya dijerat 3 pasal sekaligus. Namun meski dari pasal tersebut, JPU mengarah kepada perbuatan penipuannya.

“Tadi klien kami dijerat 3 pasal sekaligus. Namun dalam perkara ini jaksa mengarah kepada perbuatan penipuannya,” kata singkat Wagiman.

Sedangkan, Yance Leonard Sally, kuasa hukum pelapor mengapresiasi JPU atas tuntutan tersebut. Mengingat, perbuatan terdakwa sudah menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh kliennya.

“Namun pada fakta sidang, terdakwa selalu berkelit dan tidak merasa bersalah, bahkan malah pernah menggugat perdata terhadap klien saya,” ungkapnya.

Pada gugatan perdata yang diajukan terdakwa Kho Handoyo Santoso tak lain untuk membatalkan ikatan jual beli. “Tapi pada akhirnya kami berhasil pertahankan ikatan jual beli tersebut,” paparnya.

Masih kata Yance, Ia berharap kepada majelis hakim untuk menghukum yang seadil adilnya terhadap terdakwa. “Kami harap, semoga majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atas perbuatannya terdakwa, guna efek jera dan menghindari jatuhnya korban korban selanjutnya di kemudian hari,” tegasnya. (Ady_kanalindonesia.com)