Edarkan Narkoba, Sopir di Ponorogo ini Berurusan dengan Polisi
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskoba Polres Ponorogo mengamankan DW warga Kecamatan Kauman saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di rumahnya.
“Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sabu-sabu seberat 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press release, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Kasat Rarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen mengatakan bahwa tersangka ini sudah satu tahun mengedarkan narkoba. Dia merupakan sopir truk.
Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram itu.
“Dijual kepada teman-temannya. paket hemat gitu. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus. Dijual kepada rekan-rekannya sopir,” kata AKP Akhmad.
Terungkapnya, bermula dari informasi masyarakat ada pengedar narkotika jenis sabu. Mwndapatkan info terswbut, polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan didapati barang bukti sabu-sabu itu termasuk timbangan digital.
Menurutnya, dalam satu kali dia membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.
“Kami kenai pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Dari pengakuanya, Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir karena terpaan Covid 19. Yang akhirnya diapun ketergantungan dengan barang haram itu.
“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungan besar sekali,” pungkasnya.














