Empat Wanita Pegawai Toko Makmur Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Empat pegawai Toko Makmur yang terjerat kasus penggelapan sebuah susu milkku dijatuhi tuntutan selama 1 tahun 2 bulan penjara. Mereka adalah Tri Iswahyuni, Iza Avkarina, Yeni Rifdah Hanifah dan Arin Prabasari disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan tuntutan, Senin (8/8).
Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya menyebut bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena mendapat upah,” kata Jaksa Maryani.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Tri Iswahyuni , Iza Avkarina, Yeni Rifdah Hanifah dan Arin Prabasari, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Sidang akan dilanjutkan oleh majelis hakim, dengan agenda pembelaan pengacara terdakwa Yeni Rifdah, dan pembelaan dari terdakwa lainnya Senin pekan depan.
Diketahui sebelumnya, dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, terdakwa Tri Iswahyuni , Iza Avkarina, Yeni Rifdah Hanifa dan Arin Prabasari, adalah karyawan Toko Makmur/MQ Pasar Tambakrejo No. B54 Surabaya.
Tri iswahyuni mempunyai tanggung jawab operasional toko berjalan sesuai SOP, melakukan rekap pendapatan semua kasir setiap hari, dilaporkan lewat WA ke manager audit PT Wahana Lestari Makmur Perkasa. Tri melakukan order barang, pengecekan barang yang datang dari gudang PT. WLMP atau dari suplier lainnya, menerima gaji Rp2,7 Juta/bulan.
Terdakwa Iza Avkarina sebagai SPG merangkap sebagai kasir dengan gaji Rp2,2 Juta, bertanggung jawab membuat scan barcode barang keluar, dan memberikan struk kepada costumer atau supir, membuat laporan pendapatan harian usai toko tutup.
Terdakwa Yeni Rifdah Hanifah sebagai SPG merangkap kasir, dengan gaji Rp1,8 juta. Sedangkan terdakwa Arin Prabasari sebagai SPG dengan gaji Rp1,6 Juta melayani pembeli, memberi lebel harga pasar barang yang dijual.
Sekitar bulan Agustus 2021 timbul niat Tri iswahyuni melakukan tindak pidana dengan menjual barang tanpa scan barcode tidak memberi struk kepada Costumer, dan uang penjualan tidak disetorkan ke toko Makmur. Melainkan dibagi bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Terdakwa Tri iswahyudi menyuruh ketiganya menaruh barang dalam kardus, dijual ke luar kota, penjualan tanpa struk dengan harga lebih murah dari umumnya.
Barang tersebut berupa 6 kanton berisi 72 pcs (susu Milku), disimpan di rumah Iza untuk dijual, uangnya dibagi berempat.
Barang tersebut berupa 6 kanton berisi 72 pcs (susu Milku), disimpan di rumah Iza untuk dijual, uangnya dibagi berempat.
Selanjutnya saksi Lisa Novi Nia dan Vika Anjana, selaku monitoring pada cabang toko makmur Tambakrejo B5R, melakukan audit acak sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 27 April 2022, hasil pengecekan ditemukan selisih barang atau minus barang, ditemukan sekitar 201 item selisih barang yang tidak dilaporkan kepada Toko Makmur/M1 Pasar Tambakrejo No. B54 surabaya.
Akibat perbuatan para terdakwa PT. Wahana Lestari Makmur Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.38.352.500,-. Ady