Kelabui Aparat, Ibu Rumah Tangga di Bangkalan Simpan Puluhan Gram Sabu di Dalam CD
BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Ada- ada saja cara untuk meloloskan diri dari jeratan hukum saat ketahuan perbuatanya melanggar hukum. Contohnya seperti yang dilakukan seorang ibu rumah tangga inisial RE (31) warga Desa Lantek Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan – Jatim.
Saat digeledah aparat Satresnarkoba Polres Bangkalan karena diduga sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu. Tidak mengaku dan berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan puluhan gram narkoba. Tepatnya 27 gram sabu didalam Celana Dalam (CD) yang dipakai.
Aparat Satresnarkoba tidak percaya begitu saja, kemudian memerintahkan salah satu Polwan untuk memeriksa rumah tersangka.Termasuk seluruh tubuh ER karena melihat cara jalan tersangka tidak wajar hingga akhirnya ketahuan menyimpan sabu seberat 27 gram didalam cd yang tengah dipakai. Serta mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka inisial SD yang kini menjadi DPO (buronan) Polres Bangkalan.
“Saat diperiksa disekujur tubuh ER, polwan menemukan sabu- sabu seberat 27 gram yang sudah dipecah- pecah menjadi beberapa klip dan disimpan didalam cd pelaku, diamankan petugas serta uang tunai sebanyak Rp. 7 juta juga ikut disita sebagai Barang Bukti (BB),” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu, (31/8/2022).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, menambahkan bahwa saat ini tersangka ER diinapkan dihotel prodeo Mapolres Bangkalan. Sabu seberat 27 gram dan uang tunai Rp. 7 juta disita sebagai Barang Bukti.
“Atas perbuatanya tersangka ER akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Muhlis Sukardi. (sumaryanto_kanalindonesia.com).