Kompak Ibu dan Anak Jadi Pengedar Pil Terlarang, Kini Ditangani Polisi Jombang

ARSO 23 Agu 2022 KANAL JATIM

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Seorang ibu ElC (37) dan anaknya EM (18) warga Dusun Ngemplak, RT 002 /RW 005, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengedarkan pil terlarang.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo melalui kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum mengatakan polisi menangkap keduanya di tempat sama di Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kababupaten Jombang berikut barang bukti.

“Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Doubel L tanpa ijin,” Kata AKP Soesilo dalam pesan yang diterima wartawan, Selasa (23/8/2022) siang.

Dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti sebabanyak 1690 butir Pil Double L didalam beberapa bungkus plastik, Sebuah Handphone Merk VIVO Y12S warna Biru dengan nomor WhatsApp 08233482xxxx, Sebuah Handphone Merk SAMSUNG warna Hitam dengan nomor WhatsApp 08533542xxxx, Uang tunai 140 ribu dan sebuah dompet kecil warna hitam.

“Penangkapan keduanya berawal dari penangkapan saudari Emma dengan barang bukti 9 butir pil Double L,” terang mantan Kapolsek megaluh itu.

Lanjut, pada giat operasi semeru 2022 dilakukan penangkapan tersangka EM (anak) pada hari senin (22/8) kemarin, setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka ElC (ibu) berikut barang bukti.

“Keduanya dijerat pasal mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Doubel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Urainya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti dalam penanganan lebih lanjut Polsek Jombang, Polres Jombang.(Fred_kanalindonesia.com)