Pelaku 303 Ditangkap Polres Magetan
MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Sat Reskrim Polres Magetan kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian. Kali ini bukan perjudian secara manual. Tetapi judi melalui online.
Pelaku yang ditangkap adalah AW, laki laki, 51 tahun warga kecamatan Magetan. AW berhasil ditangkap berawal dari anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Magetan mendapati pelaku berada disalah satu warung di dusun Jurangmangu, Kelurahan Selosari, Magetan, Sabtu 20/8/2022. Dengan barang bukti 1 buah HP yang berisi tombokan angka judi togel melalui pesan WhatApps, Uang tunai 20 ribu rupiah, dan 1 buah ATM.
” Tersangka saat itu telah melayani pembelian tombokan angka judi togel menggunakan uang sebagai taruhannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Selasa 23/8/2022.
Dengan cara, angka angka yang dipasang penombok berikut uang taruhannya dikirimkan ke situs judi togel online “www.bolaaksara4dnet”.
Apabila ada angka yang dibeli cocok dengan angka yang keluar, maka uang hadiahnya masuk ke rekening pelaku. Bila angka yang keluar tidak cocok, maka uang jadi milik bandar, jelasnya.
Atas perbuatannya ini, AW diduga melanggar KUHP pasal 303 Ayat 1 ke 2e.
“Ancaman hukumannya penjara selama lamanya sepuluh tahun. Atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” pungkas Rudi Hidajanto. (Arif_Kanalindonesia.com)