Pemilik Warung Kopi Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Seorang warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun berinisial SNT (41) terancam 10 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e KUHP dan kedapatan menjadi pengecer judi toto gelap (Togel) di wilayah sekitar Kecamatan Wungu.
SNT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengecer judi Togel ditangkap anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun di warungnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai.
“Tersangka SNT ditangkap anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun, Juma’at (19/8/2022) di warungnya sekitar pukul 21.00 wib,” kata AKP Danang Eko Abrianto, saat Pers Release Di Joglo Polres Madiun, Senin (22/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Madiun, mengungkapkan, tersangka SNT merupakan salah satu pengecer yang biasa menerima titipan atau tombokan Togel (Hongkong) melalui pesan Whattshap dengan menggunakan uang sebagai taruhanya.
“Modusnya, tersangka menerima titipan atau tombokan Togel melalui via Whattshap dengan menggunakan uang sebagai taruhanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun kepada sejumlah wartawan di Madiun.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim yang belum genap satu bulan bertugas di Polres Madiun ini, menuturkan, selanjutnya titipan Togel tersebut dikirimkan melalui pesan Whattshap ke seseorang berinisial AR, selaku pengepul yang berhasil lolos dari sergapan Polisi.
“Untuk kasus ini masih dalam pengembangan dan satu orang pengepul berhasil lolos dan dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Madiun,” terangya.
Dari hasil ungkap kasus Togel di Kecamatan Wungu, tersebut, selain satu orang tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah handphon, uang tunai Rp. 216.000,’ (Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) dan rekaman taruhan judi togel di aplikasi Whattshap.(lem)