Polisi Umumkan Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

ARSO 09 Agu 2022 KANAL NASIONAL 3 views

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

“Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Ferdy Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu, Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS.

Polisi juga telah menetapkan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP,” jelas Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, Brigadir RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

“Saudara Ricky ketika kami tanyai, dia waktu itu berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan, kemudian dia keluar, melihat Yoshua mengacungkan senjata ke atas, tapi dia tidak melihat siapa yang di atas,” kata Taufan.