Polres Bangkalan Ungkap dan Dor 2 Anak Buah Geng Spesialis Curanmor Sholat Jum’at

ARSO 23 Agu 2022

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Tak main – main geng spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik orang yang sedang sholat Jum’at di 7 TKP Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan – Jatim. Berhasil diungkap Sat.Reskrim Polres Bangkalan.

Kronologis penangkapan tersangka (tkp) berawal dari Sat. Reskrim Polres Bangkalan mencurigai komplotan curanmor melintas di suatu tempat. Kemudian melakukan penghadangan dan berhasil membekuk 2 tsk inisial S (39) Desa Tagungguh dan inisial BA (22) Desa Tlangoh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Bersama Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat Nopol: N- 4231-HV

Kemudian dari hasil interogasi, diketahui gang curanmor tersebut beranggotakan 5 orang.4 diantaranya berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi
Masing – masing inisial M (25), S (39) Desa Tagungguh, U (25) dan M(27) Desa Tlangoh saat ini jadi buronan (DPO) Polres Bangkalan dan 1 tsk MJ (25) Desa Tramok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

“2 tersangka terpaksa di dor betis kanannya karena melawan saat akan ditangkap dan membahayakan jiwa anggota, “terang Kapolres Bangkalan,
AKBP, Selasa, 23 Agustus 2022.

Lebih lanjut AKBP Wiwit menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan interogasi, diketahui 7 TKP tersebut semuanya berlokasi di Kecamatan Sepulu. Tepatnya TKP 1, dihalaman parkir masjid Raudhatul Hidayah Desa Maneron, TKP 2, pinggir pantai Desa Sepulu, TKP 3, Timur Pasar Desa Sepulu, TKP 4, Pasar Desa Sepulu, TKP 5, di Barat Pasar Desa Sepulu, TKP 6, pinggir laut Desa Tengket dan TKP 7, Desa Labuhan.

“Beberapa sepeda motor hasil curian yang sudah dijual ke penadah, kita akan dalami dan susuri jejaknya, “tegas AKBP Wiwit.

Ketiga tersangka saat ini diinapkan dihotel prodeo Mapolres Bangkalan dan Barang Bukti (BB) berupa1 buah kunci T, 3 sepeda motor yang digunakan melakukan kejahatan disita. Namun 1 unit sepeda motor Honda Beat dikembalikan kepada pemiliknya MJ (42) Warga Desa Maneron Kecamatan Sepulu dengan status hak pinjam pakai karena belum di sidang.

” Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, ” pungkas mantan Kapolees Pacitan tersebut. (sumaryanto_kanalindoensia.com).