Polres Pacitan Ringkus 3 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba

ARSO 25 Agu 2022 KANAL JATIM

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolri, Polres Pacitan mulai melakukan bersih-bersih di wilayah hukumnya.

Dari 18 Program Prioritas Kapolri, Polres Pacitan mulai mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Polres Pacitan berhasil menangkap pria pembawa ganja dan 1.000 butir pil koplo yang diketahui berinisial SMW warga Trenggalek yang diringkus Satnarkoba Polres Pacitan, Sabtu (30/7/2022) lalu.

Saat digelar pers rilis, Kamis(25/08/2022), Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd menjelaskan, penangkapan ke 4 tersangka tersebut, setelah jajaran Satnarkoba mendapat laporan dari berbagai pihak. Lantas jajaran melakukan penyelidikan dan ternyata benar, kemudian SMW ditangkap dan dilakukan pengembangan. Lalu menetapkan empat orang SMW, TW, T dan HP, sebagai tersangka.

” Sementara ini keempat tersangka sudah kami amankan di Polres Pacitan. Setelah mendapatkan laporan. Tak butuh waktu lama, tim penyidik Ditresnarkoba bergegas ke TKP dan menangkap ketiganya lalu dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan tersangka HP akan dilaksanakan Restorasi Justice (RJ) sesuai dengan SEMA di bawah 5 gram secara teknis akan assesmen ke BNN B Trenggalek, ” ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan untuk 4 tersangka terbukti melanggar pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 111 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Wildan Albert. ( LC )