Polres Ponorogo Gagalkan Peredaran Pupuk Bersubsidi tanpa Prosedur Sah
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan DP, warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong lantaran kedapatan memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal.
“Kita mengamankan seorang warga yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa prosedur yang sah,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP catur C Wibowo saat digelar pers rilis di lobby Anata Hira, Satreskrim Polres Ponorogo, Jumat(26/08/2022).
Dari pengakuan DP pupuk jenis ponska dan urea tersebut diperolehnya dari provinsi Jawa Barat dan dijual kepada masyarakat di rumahnya.
“Pelaku membeli pupuk dari Jawa Barat dengan harga 200 ribu rupiah setiap zak dan dijual kepada masyarakat seharga 225 ribu rupiah kepada masyarakat,”terang Kapolres.
Selama ini, pelaku telah melakukan pembelian 2 kali dari Jawa Barat dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 1 ke 3e jo Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 8 ayat 1 Perppu No 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo Peraturan Pemerintah (PP) RI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perppu No 8 tahun 1962 jo Perpres RI No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/m-dag/per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.