Rancangan Perda tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pemda Tidore Gelar Rapat

ARSO 29 Agu 2022 Kanal Maluku Utara

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Dalam rangka rancangan peraturan daerah (Perda)  tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat.

Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Tidore Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam, didampingi Kepala Satpol PP Yusuf Tamnge.

Rapat tersebut dilakukan di ruang rapat Sekretarias Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara, Senin (29/8/2022).

Staf Ahli Wali Kota Tikep Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam  menyampaikan, rapat rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, merupakan rapat tindak lanjut antara Pansus B DPRD Kota Tidore Kepualauan dengan Tim Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang dilaksanakan dua hari kemarin, pada hari Kamis dan Jum’at lalu ( 25-26 Agustus).

“Sehingga ada beberapa catatan penting dari hasil rapat itu, terutama yang di usulkan pansus B DPRD untuk torang (kita) melakukan penyempurnaan- pemyempurnaan kembali,” kata Abdul Hakim.

Lanjutnya, rapat ini untuk penguatan substansi rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Setelah penyempurnaan sesuai cacatan yang disampaikan atau dipelajari kembali, perlu ditambah atau dikurang nanti setelah rapat finalisasi ulang,” terangnya.

Untuk diketahui, maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di daerah, dan sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diikuti beberapa OPD yakni, Dinas Perkimtan, Dinas PU-PR, Dinas PM dan PTSP, Dinas Bappenda, Satpol PP, DLH, Dinas Perhubungan, Dinas Inspektorat, Bappelitbang, Bagian organisasi, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. (Iswan_KanalIndonesia.com).