Sempat Buron, FS Ditangkap di Palembang
MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Setelah buron selama beberapa waktu pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur akhirnya FS dapat ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Madiun di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pelarianya FS sempat singgah di rumah salah satu temanya yang sudah lama tinggal di Palembang.
Kasat Reskrim Polres Madiun, mengatakan, FS ditangkap karena gerak cepat polisi setelah mendapat laporan adanya perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
“Kita bergerak cepat dengan meminta keterangan dari beberapa pihak dan terdeteksi tersangka FS sudah kabur,” kata AKP Danang Eko Abrianto, Kamis (25/8/2022).
Terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur berawal dari informasi viral di masyarakat tentang seorang anak yang melahirkan anak secara prematur di sebuah kamar mandi tanpa pertolongan petugas medis.
“Yang selanjutnya tim PPA Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan ke TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun.
Karena kasusnya menjadi viral, membuat FS yang tak lain bapak biologis dari anak yang dilahirkan, sebut saja Mawar menjadi panik dan akhirnya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan hingga akhirnya FS dapat diamankan.
“Jadi dari pengakuannya pelaku dan korban ini pasangan kekasih yang umurnya sangat beda jauh,” terangnya.
Dari pengakuan FS, hubungan intim layaknya suami istri dilakukan bersama Mawar sebanyak 7 kali sejak Desember 2020 hingga Juni 2022 hingga pada Juli 2022 Mawar melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi tanpa pertolongan petugas medis.
“Dan bayinya meninggal saat dibawa ke RSUD Dolopo,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, FS disangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurangan penjara dan denda 5 milliar.(lem_kanalindonesia.com)