Sidang KKEP, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri !

ARSO 26 Agu 2022 KANAL NASIONAL

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pupus sudah harapan Irjen Ferdy Sambo dalam berkarir di Polri. Berdasar keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang yang digelar secara maraton selama 17 jam telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat atau PTDH dari Polri.

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua KKEP yang juga menjabat Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sidang KKEP berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyusul kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik yang dipimpin Ahmad Dofiri tersebut. Para saksi diperiksa memberikan kesaksiannya terkait peristiwa di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas putusan sidang KKEP tersebut, Ferdy Sambo pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022). (KI-01)