Sidik Akui dr. Irma Seliana Ajukan Pembatalan dengan Kesepakatan Uang Diangsur
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan perkara penipuan yang membelit Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2022). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sudar ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menanyakan terhadap terdakwa apakah kenal dengan pelapor (dr. Irma) dan apakah pelapor membeli tanah kavling.
Sidik Sarjono mengaku, bahwa dirinya mengenal dr. Irma hanya sebatas administrasi. Waktu itu dr. Irama membeli kavling dengan cara diangsur.
“Terakhir pembayaran pada tahun 2017 dan serah terimanya 4 tahun setelah pelunasan,” ungkapnya.
Disinggung oleh JPU apakah terdakwa sudah serah terimakan. “Belum, dikeranakan saat itu, saya sudah tidak bekerja dikerana ditahun 2020 menjalini hukuman dan kantor sudah tidak beroperasi lagi,” jelas Sidik.
Masih kata Sidik bahwa, saat itu dr. Irma juga mengajukan pembatalan dan sesuai aturan dan kesepakatan akan dikembalikan dengan cara diangsur.
Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd., menanyakan terkait tanah yang dibeli oleh terdakwa. Sidik menambahkan, bahwa tanah tersebut belum lunas.
“Sudah dibayarkan, namun belum lunas. Saat itu sudah saya sampaikan kepada pemilik tanah dengan jelas, sehingga kami membuat baliho dan membuat jalan untuk akses ke lokasi proyek tersebut. Karena tanah itu merupakan bekas dari tambak, sehingga perlu dikeringkan dulu,” terangnya.
Sementara itu, majelis hakim menyinggung terkait permasalahannya dengan dr. Irma, terdakwa pun membenarkan hal tersebut. “Iya masih ada yang mulia,” jawabnya saat sidang berlangsung secara daring di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (10/8).
Berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo.
Saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irma Seliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif.
Tersandung penjualan perumahan fiktif, maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Seliana kirim surat somasi untuk meminta uang sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan.
Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma malaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Ady








