Sindikat Judi Online di Surabaya Diringkus Polisi
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus judi online berhasil diungkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tujuh pelaku sindikat berinisial DJ, IJ, SG, DH, HGP, DKT, dan TDK diringkus, semuanya warga Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, lara pelaku menggunakan sebanyak 16 situs web sebagai medianya.
“Peran para pelaku berbeda-beda, mulai dari agen dan pengepul uang judi dari para penjudi, termasuk dua di antaranya penjudi yang kerap setor uang kepada para pengepul dan agen tersebut,” katanya saat pimpin rilis, Sabtu (20/8).
Polisi menyebut sindikat judi daring di wilayah Kota Surabaya bermarkas di dua tempat, yaitu kawasan Sukomanunggal dan Kalijudan.
Penggeledahan di dua tempat itu mengamankan banyak barang bukti, berupa puluhan set komputer, sejumlah telepon seluler, kartu ATM dan buku tabungan.
Menurut penyelidikan polisi, terdapat dua orang lainnya yang berperan besar dalam sindikat judi daring ini, masing-masing berinisial BSG alias Louis, yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian, dan TS sebagai Big Boss atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian daring di wilayah Jawa Timur.
Keduanya sampai sekarang masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Seluruh pelaku dalam sindikat judi daring ini terkoneksi dan kita melihat ada sekitar 16 situs web yang digunakan. Perputaran uangnya sedang didalami karena akan kami sesuaikan dengan transaksi dan rekening bank yang digunakan,” ujar AKBP Mirzal.
Kasat Reskrim AKBP Mirzal menandaskan omzet judi daring dari 16 situs web yang dikelola oleh para pelaku dalam sindikat tersebut dibukukan di sejumlah akun rekening bank sehingga butuh waktu untuk menghitungnya.
“Kami juga terus masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat,” ucapnya. (Ady_kanalindonesia.com)