Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal Diiringi Kirab Tumpeng
MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan makin masif mengadakan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan diwilayah kecamatan Poncol, Sabtu 27/8/2022. Dengan lokasi dilapangan Abdi Praja, Kelurahan Alastuwo. Yang menarik,sebelum sosialisasi, digelar Kirab Tumpeng Sedekah Bumi.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan.
Tri Hariyono, dari Kantor Bea Cukai Madiun menerangkan, untuk mengetahui rokok illegal ada 4 ciri. Ini bisa dilihat dari cukai rokok yang dapat dibedakan dalam satu rumus 2P dan 2B.
” P yang pertama Polos, P kedua Palsu. Sedangkan B yang pertama Bekas dan B kedua Berbeda,” terangnya. Jika masyarakat menemukan rokok dengan ciri ciri tersebut, diminta melaporkan ke pihak berwajib, pintanya.
Ia berharap, setelah ini masyarakat dapat menyadari dan memahami. Pentingnya mencegah peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Serta ikut berkonstribusi agar tidak terjadi peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Poncol khususnya.
Acara juga ditandai dengan pembakaran replika rokok ilegal oleh bupati Magetan Suprawoto. Selesai dialog pencegahan rokok ilegal, ribuan masyarakat dihibur oleh kesenian reog dari sejumlah desa di Poncol.
(Arif_Kanalindonesia.com)