Timsus Tetapkan Istri ferdy Sambo Jadi Tersangka

ARSO 19 Agu 2022

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.

Menurut Dedi, terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022), dan Rabu (17/8/2022).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.
Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi.

Seperti pemberitaan di sejumlah media, sebelumnya Putri Candrawathi melaporkan pelecehan terhadap dirinya ke ke Polres Jakarta Selatan dengan pelaku adalah almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pelecehan terhadap Putri inilah yang disebut sebagai awal terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Fredy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua panik karena Putri berteriak. Ia menembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menanyakan tengah terjadi apa gerangan.

Terjadi tembak menembak dan Brigadir Yosua mati tertembak.

Belakangan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan berbagai fakta yang tidak sesuai dengan versi awal penembakan Brigadir Yosua. Sesuai penyidikan dan temuan Timsus, ternyata Bharada E mengaku tidak ada tebak menembak.

Bharada E menembak Brigadir Yosua atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Ferdy yang mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan sebagai tersangka. ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, perkembangan penyidikan ini menjadikan laporan dugaan pelecehan seksual dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Polri menghentikan kedua laporan yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.