SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penyelundupan gula rafinasi seberat 30 ton berhasil digagalkan anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Sebanyak 7 orang pelaku diamankan polisi.
Kasubid Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan menjelaskan kasus yang menjerat ketujuh tersangka berinisial AS (39) SS (28) NA (38) SY (45) HS (29) TJ (28) dan JR (40) diungkap polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam laporan tersebut, bermula PT Mahameru Lintad Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur pada tanggal 9 Agustus 2002. Gula refinasi seberat 30 ton ini akan dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gula yang dipesan itu dikirim dengan menggunakan truk tronton Nopol L-8875-UA milik PT Mahameru Lintas Abadi yang dikemudikan oleh tersangka AS,” ujar perwira melati dua dipundaknya saat merilis, Kamis (1/9/2022).
Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum yang beralamat di Kab. Karanganyar tersebut tanggal 12 Agustus 2022, namun sopir AS tidak memberi informasi ataupun kabar.
Pada saat dicek, GPS kendaraan truck tersebut ternyata berada di Wilayah Kab. Ngawi Jawa Timur. Truck diparkir dengan posisi di pinggir jalan sawah dan sudah tidak ada muatan gula ravinasi sebanyak 30 ton.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan AS dibantu SS untuk mengantar pesanan ke Wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibongkar. Lalu pelaku NA membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan.
“Untuk peran SY dan HS yakni turut membantu NA membongkar muatan. Sedangkan TJ dan JR sendiri bagian yang penerima gula rafinasi tersebut untuk dijual kembali,” terang Lintar. (Ady_kanalindonesia.com)