Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Menciderai Kebebasan Pers, Oknum Guru Halangi Peliputan Jurnalis di Jombang Berujung Pelaporan

“Tadi Fajar bersama Faiz melaporkan kejadian yang menimpanya, namun kok hanya disangsikan dugaan perusakan. Kasus ini beda dimana setiap wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi UU Pers, seharusnya penyidik mengerti akan UU Pers. Kecuali tidak sedang dalam peliputan boleh dikenakan pasal 407,” terang Hari salah satu wartawan yang ikut mengawal pelaporan.(Fred_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita