“Tadi Fajar bersama Faiz melaporkan kejadian yang menimpanya, namun kok hanya disangsikan dugaan perusakan. Kasus ini beda dimana setiap wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi UU Pers, seharusnya penyidik mengerti akan UU Pers. Kecuali tidak sedang dalam peliputan boleh dikenakan pasal 407,” terang Hari salah satu wartawan yang ikut mengawal pelaporan.(Fred_kanalindonesia.com)
Menciderai Kebebasan Pers, Oknum Guru Halangi Peliputan Jurnalis di Jombang Berujung Pelaporan
Bagikan
Baca berita lainnya:
