Kapolda Jatim menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya juga membahas bagaimana mekanisme edukasi dan pencegahan supaya tindak kekerasan di lembaga pendidikan tidak terjadi kembali.
“Dalam prosesnya kami melakukan kerjasama dengan stakeholder yang terkait dengan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian di dalam Satgas ini ada beberapa dinas yang terkait seperti Dinas sosial, Kementerian Agama kemudian juga ada TP2A, lembaga swadaya masyarakat. Dalam pembentukan badan ini kami mengedepankan kemudahan di dalam memberikan informasi dengan memberikan nomor telepon hotline sehingga siapapun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti,” terang Kapolda Jawa Timur.
Irjen Pol Nico Afinta juga berharap di setiap lembaga pendidikan bisa mematuhi perlindungan anak dalam hak memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.
“Kemudian dengan peran aktif baik dari lembaga pendidikan, orang tua maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan, proses junior dan senior atau senioritas ini tidak lagi menjadi sifat pengasuhan sehingga seorang anak dalam proses pendidikan ini memperoleh pendidikan yang wajar tanpa ada tekanan atau kekerasan,” tegasnya.
“Sehingga ke depan bisa mencetak anak-anak yang memiliki pengetahuan yang baik, akhlak yang baik dan ke depan bisa berguna bagi bangsa dan negara,”pungkasnya.
