MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Sebagai langkah strategis dalam menjaga pengamanan dan penertiban aset milik KAI, Jumat (23/9), dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KAI Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Perjanjian ini ditandangani langsung oleh Executive Vice President Daop 8 Surabaya Heri Siswanto, Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono, dan Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal, dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Operasi Polda Jawa Timur Kombes Pol Puji Santosa, S.H.,M.M., serta dihadiri oleh jajaran masing-masing.
PKS ini merupakan pedoman dalam kegiatan bantuan pengamanan dan penegakan hukum, salah satunya adalah dalam rangka penertiban aset milik PT KAI di wilayah Polda Jatim yang mencakup Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember. Lebih jauh, tujuan dari kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas bersama dalam kegiatan bantuan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
