Sementara, pada sisi yang lain kalau menggunakan alat bukti surat misalnya berupa visum hal ini dianggapnya ada persoalan, dalam arti visumnya berulang-ulang susunannya ada cacat formil direvisi diperbaiki ada jangka waktu yang cukup lama antara visum dengan peristiwa yang dianggap terjadi tadi.
“Sehingga keakurasian kebenaran dari visum tadi dipertanyakan atau diragukan jadi alat bukti saksi tidak mendukung alat juga tidak mendukung pada sisi yang lain. Perkara ini sebetulnya sudah SP3 kemudian ada yang diungkap lagi terus pada sisi yang lain P19 nya lebih dari 3 kali, P19 yang sudah tiga kali itu mestinya perkara ini tidak lanjut karena tidak memenuhi syarat atau tidak layak,” tandasnya.
Oleh karenanya, ia pun berharap bahwa peradilan ini tidak terpengaruh opini tapi lebih mengedepankan alat bukti fakta yang membentuk keyakinan hakim.
“Sehingga menghadirkan keadilan bagi terdakwa dan menghadirkan juga keadilan bagi korban sekiranya dia adalah korban. Kalau bukan korban, maka jangan sampai orang yang tidak salah diperlakukan tidak adil,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS mengatakan, seyogyanya keyakinan hakim tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari hal lain. Dengan dihadirkannya ahli pidana lagi, ia berharap bisa menjadi panduan seluruh pihak beperkara bersama, baik JPU, PH, mau pun hakim.
“Kan ujungnya nanti hakim yang memutuskan,” ujar GPS.
Meski begitu, GPS mengaku sempat gregetan. Dalam sidang, pihaknya bertanya pada ahli tentang cara mengatasi sebuah rekayasa kasus hukum.
“Saya tanya, ada gak mekanismenya? ternyata beliau kesulitan juga menggambarkan itu, karena ini (perkara) kan 1 rangkaian dan ketidaksempurnaan penyidikan bagaimana, nah itu belum ada instrumennya,” tutur GPS.
Oleh karena itu, ia menilai perspektif Suparji dalam perkara ini hampir serupa. Terlebih, dalam validitas pernyataannya terkait visum.
“Artinya, kalau tidak cukup bukti, saksi tidak kuat, dan dakwaannya tidak sesuai fakta memang terungkap semua, terdakwa berhak untuk mendapat keadilan,” katanya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus mengatakan, pernyataan yang disampaikan ahli pidana dari pihak terdakwa hampir seragam dengan pernyataan ahli pidana dari pihaknya. Kendati, hanya dalam perspektif hukum.
“Keterangan dari ahli pidana, hampir sama (pendapatnya), beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi,” tutur dia. (Ady_kanalindonesia.com)
