3 Ranperda Kota Tidore Kepulauan Resmi Disetujui
TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Hal ini terungkap saat Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, saat menghadiri rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepualaun (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (27/9/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, diikuti 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota Tikep, asisten Sekda, pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.
Sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 170/17/02/2022 tentang Persetujuan Terhadap 3 (Tiga) buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan menerima dan menyetujui menerima dan menyetujui 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah, menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak di Tidore 27 September 2022.
Persetujuan ini ditandai dengan enandatangan nota kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore dan Pimpinan DPRD Kota Tidore dan dilanjutkan dengan Penyerahan oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menyampaikan pada awal sambutannya, Ranperda tersebut diinisiasi oleh pemerintah daerah dan telah diajukan secara resmi pada rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, tanggal 17 Mei 2022.
“Ranperda tersebut telah diinisiasi oleh pemerintah daerah dan telah diajukan secara resmi pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, tanggal 17 Mei 2022,” ucap Ali Ibrahim
Setelah itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku maka DPRD, membentuk Panitia khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Tidore juga menyampaikan apresiasi kepada dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan tim Pansus, karena telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga rancangan peraturan daerah tersebut.
Sehingga pada rapat paripurna pembahasan ke tiga rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui, dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun final laporan Pansus A yang disampaikan Jubir Elvri Conoras, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi yaitu Fraksi PDI-P nenerima dan menyetujui untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II, Fraksi PKB nenerima dan menyetujui Ranperda tersebut.
Fraksi Nasdem memandang perlu dan setuju untuk Ranperda ini selanjutnya diteruskan pada sidang Paripurna pembicaraan tingkat II, Fraksi Demokrat Sejahtera menyetujui tanpa catatan dan dapat ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan, selanjutnya, Fraksi pada dasarnya menyetujui, namum terdapat beberapa catatan penting.
Laporan Pansus B yang disampaikan Jubir Husain Ibrahim tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyampaikan bahwa, ke lima Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dengan beberapa catatan.
Penutup, laporan ini disampaikan oleh Jubir Malik Muhammad dari Pansus C Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh juga menyampaikan bahwa ke lima, fraksi yang sama menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dengan diberikan beberapa catatan. (Iswan_KanalIndonesia.com).






















