Bawaslu Kota Tikep Mulai Sosialisasikan Perekrutan Panwascam, Ini Jadwal dan Syaratnya

ARSO 13 Sep 2022 Kanal Maluku Utara

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), mulai mensosialisasikan perekrutan pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) pada pemilu serentak tahun 2024.

Pantauan media ini pada akun facebook resmi Bawaslu Kota Tidore Kepulauan “Bawaslu Tikep”, telah memposting flayer “Sosialisasi Rekrutment Panwascam”.

Pada postingan tersebut memuat jadwal pembentukan Panwascam/ time line, syarat dan kontak.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bahruddin Tosofu saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini adalah tahapan sosialisasi perekrutan. Untuk jadwal dan syaratnya, sudah kami lampirkan pada flayer sosialisasi.

Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan diagendakan pada 21 hingga 27 September 2022 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pembentukan pengawas pemilu kecamatan dalam Pemilu serentak 2024 yang mengatur jadwal pembentukan Panwascam.

“Bagi yang ingin bergabung dengan Keluarga Besar Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, siapkan berkas dan tunggu waktu pendaftarannya. Mari bergabung bersama Keluarga Besar Bawaslu, jadilah penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Panwascam, demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas,” kata Bahruddin.

Dilansir dari halaman web malut.bawaslu.go.id, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin, mewanti-wanti agar warga masyarakat yang berniat untuk menjadi penyelenggara Pemilu tahun 2024, khususnya pada jajaran ad hoc, agar memastikan dirinya tidak menjadi bagian dari pengurus atau keanggotaan partai politik (Parpol).

“Sebagai calon penyelenggara Pemilu, seseorang disyaratkan tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Parpol setidaknya dalam lima tahun terakhir,” ucap Muksin.

“Jika memang bukan sebagai pengurus atau anggota Parpol, namun tercatat dalam SIPOL, dapat menyampaikan laporan ke pengawas terdekat. Bawaslu tentunya akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.

Berikut jadwal pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, yang tertera pada flayer sosialisasi:

Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 September 2022. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 15-21 Sep 2022.

Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu
kecamatan tanggal 21 hingga 27 September 2022.

Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 28 hingga 30 Sepember 2022.

Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.

Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.

Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan  di masa perpanjangan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.

Penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan di masa perpanjangan 9 hingga 11 Oktober 2022.

Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.

Tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022.

Tes tertulis calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.

Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.

Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022.

Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022.

Pengumuman hasil tes wawancara calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 25 Okt 2022.

Pelantikan Panwaslu kecamatan dan pembekalan Panwaslu kecamatan tanggal 26 – 28 Oktober 2022

Persyaratannya:

Warga Negara Indonesia;

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye;

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Bersedia bekerja penuh waktu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Sedangkan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran:

1. Surat lamaran
2. Fotocopy KTP Elektronik
3. Pas foto warna terbaru, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah.
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat berwenang.
5. Dartar riwayat hidup (DRH).
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
7. Surat keterangan bebas narkoba.
8. Surat izin dari atasan langsung bagi PNS.
9. Surat pernyataan.

(Iswan_KanalIndonesia.com).