Bawaslu Tikep Tutup Pendaftaran Perekrutan Panwascam, 107 Pendaftar

ARSO 27 Sep 2022 Kanal Maluku Utara

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sesuai juknis, pada pukul 17.00 WIT sore tadi, telah menutup pendaftaran perekrutan Panwascam, Selasa (27/9/2022).

Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amru Arfa mengatakan, sesuai juknis maka pada hari ini, Selasa (27/9) pukul 17.00 WIT, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah menutup pendaftaran perekrutan calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Hingga penutupan pendaftaran sore ini, terdapat 107 pendaftar, jumlah ini dari seluruh pendaftar yang ada di 8 kecamatan Kota Tidore Kepulauan.

“Pendaftaran Panwascam sampai pada pukul 17.00 WIT, sebagaimana petunjuk dalam juknis itu sudah memasuki masa penutupan pendaftaran, total pendaftar yang memasukan berkas ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, jumlahnya 100 dan mendaftar via online belum sempat di rekap sebanyak 7 orang. Jadi total keseluruhan pendaftar sebanyak 107 orang,” ungkap Amru, saat ditemui di Kantor Bawaslu Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Amru juga menjelaskan, dari 8 kecamatan yang ada di Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dilihat dari kuota dua kali, kebutuhan 8 kecamatan sudah mencukupi, hanya saja memperhatikan kuota 30 persen (pendaftar perempuan).

Memperhatikan kuota 30 persen, ada satu kecamatan yang belum terpenuhi, yaitu Kecamatan Oba Selatan. Sebagaimana petunjuk dalam juknis terkait kuota 30% belum terpenuhi maka wajib untuk diperpanjang.

“Di Oba Selatan, pendaftar perempuan itu hanya satu, maka kita perlu perpanjangan pendaftaranuntuk penambahan pendaftar perempuan. Perpanjangannya dari tanggal 2 Oktober sampai 8 Oktober 2022,” terangnya.

“Perpanjangan hanya untuk Kecamatan Oba Selatan, itu pun dibuka hanya untuk kuota perempuan. Untuk kecamatan lain telah ditutup,” ujarnya.

Lanjutnya, rekapan jumlah secara keseluruhan pendaftar per kecamatan, untuk Kecamatan Oba berjumlah 14 orang yang mendaftar, Kecamatan Oba Selatan sebanyak 7 orang, Kecamatan Oba Tengah berjumlah 10 orang , Kecamatan Oba Utara 10 orang, Kecamatan Tidore 18 orang, Kecamatan Tidore Selatan 15 orang, Kecamatan Tidore Timur 19 orang, dan Kecamatan Tidore Utara 17 orang.

“Rincian pendaftar itu belum termasuk 7 pendaftar secara online, belum bisa disampaikan dari kecamatan mana, karena masih dalam pemeriksaan teman-teman staf pokja,” tutupnya.(Iswan_KanalIndonesia.com).