Diduga Kurir Narkoba Anak Bawah Umur Digelandang Aparat Polres Bangkalan

ARSO 05 Sep 2022 KANAL JATIM

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM:Didalam memerangi tindak kejahatan peredaran obat – obatan terlarang, Polres Bangkalan memang tidak mengenal kompromi. Salah satu contoh saat Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap kurir, pengedar maupun pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Jatim. Berhasil mengelandang 2 kurir narkoba, 1 dewasa dan 1lagi anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono pada acara konfrensi pers Hasil Ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Bertempat di Mapolres Senin, (5/9/2022).

Kronologis penangkapan 2 kurir narkoba seberat 20 gram yang diambil dari seorang prempuan itu. Menurut penjelasan AKBP Wiwit, saat ditangkap kedua kurir narkoba itu mau menyerahkan sabu – sabu kepada seseorang di Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan juga sudah ditangkap oleh anggota Satnarkoba Bangkalan.

Sementara itu, ketika AKBP Wiwit melakukan wawancara dengan tersangka anak dibawah umur inisial SB (17) warga Jalan Hasyim Ashari Bangkalan. Tersangka mengaku hanya diajak AH sebagai kurir dan pengedar sabu- sabu.

“Tersangka anak dibawah umur itu diiming-imingi uang Rp. 2 juta sebagai imbalan jasa menjadi kurir dan pengedar narkoba,” terang Kapolres Bangkalan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari, tepatnya dari tanggal 12 Agustus – 2 September 2022. Berhasil mengungkap 16 kasus, menangkap 25 tersangka terdiri dari pengedar 9 tersangka dan 16 pengguna. Serta sabu- sabu seberat 48,92 gram dan uang Rp. 252 ribu disita sebagai Barang Bukti (BB).

Sedangkan pengungkapan kasus di 16 TKP tersebut, rincianya sebagai berikut: Kota Bangkalan 2 kasus, Kecamatan Galis dan Kwanyar 3 kasus, Kecamatan Socah, Sepulu, Tanjung Bumi, Tragah, Tanah Merah, Blega, Burneh dan Kamal masing – masing 1 kasus

“Atas perbuatanya, 25 tersangka itu akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun mendekam di penjara,” pungkas mantan Kapolres Pacitan tersebut. (sumaryanto_kanalindonesia.com)