Jaksa Tanjung Perak Tuntut Pembunuh Bos Gas Isi Ulang Manukan Tama 19 Tahun Penjara
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dengan mengenakan rompi tahanan warna hijau, Nurhuda, pembunuh bos toko gas isi ulang Manukan Tama Surabaya kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/9/2022). Ia dijatuhi tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman selama 19 tahun penjara.
JPU Zulfikar melalui jaksa pengganti, Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa perbuatan Nurhuda Bin Fatkur terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Mengadili dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan,” kata JPU Dewi saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Kartika PN Surabaya, Rabu.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Ojo Sumarno menanyakan kepada terdakwa mengenai tuntutan jaksa tersebut. “Terdakwa apakah menerima tuntutan jaksa, atau mau ajukan pembelaan (pledoi). Silahkan koordinasikan sama kuasa hukumnya dulu,” tanya Hakim Sumarno.
Terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya selama persidangan menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan,” jawabnya melalui kuasa hukumnya. (Ady_kanalindonesia.com)