Keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Mantan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas Bersyarat

ARSO 06 Sep 2022 KANAL TANGERANG

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat dan tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa(06/09/2022).

“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6/2021), memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial “BR” yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan “HA” yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS. Namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.