Korupsi APBDes Tahun 2021, Oknum Kades Bulangan Gresik Dikecrek Polisi

ARSO 02 Sep 2022 KANAL JATIM

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Terbukti menyelewengkan anggaran Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, oknum Kepala Desa M, Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Jatim Di tahan Satreskrim Poles Gresik.

Satreskrim menetapkan oknum Kades, setelah memeriksa tersangka bersama inspektorat dan Dinas PUPR. Bahwa pada 25 April 2022, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di Desa tersebut ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, oknum Kades tersebut juga melakukan beberapa tindak pidana korupsi, diantaranya, penyertaan modal ke BUMDes yang bersumber dari Dana desa  Senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa  Senilai Rp. 120.000.000, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000, ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp  632.897.000.

“Akibat perbuatan tersebut tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daerah,” tegas Kapolres saat menggelar jumpa pers.

Dari tangan tersangka polisi dapat menyita barang Bukti. Berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021.  38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan. Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik.

Tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara. (Irwan_Kanalindonesia.com )