Mafia Solar Bersubsidi Dibekuk Polisi, Pelaku Modifikasi Elf Minibu

ARSO 02 Sep 2022 KANAL JATIM

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Dua orang tersangka penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar di amankan petugas, Ia adalah R.A.S., (24) warga Desa Tuna Kecamatan Sepande KabupatenTuban, dan M, (26), alamat Desa Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Seharusnya bahan minyak tersebut, diperjualbelikan pada masyarakat kecil dengan harga murah, karena mendapat subsidi dari pemerintah, namun, sekelompok orang memanfaatkan demi keuntungan pribadi.

Mereka melancarkan aksinya di SPBU No. 54.612.27 Jalan Kihajar Dewantoro Dusun Pilangbango Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Agar aksi tersangka tidak diketahui petugas, kedua tersangka tersebut, memodifikasi mobil minibus berjenis Isuzu Elf, sebagai pengangkutnya, dengan cara memasukkan tandon kotak yang berisikan 750 liter kedalam mobil minibus itu.

Kepada polisi, tersangka mengaku kalau, solar tersebut akan di jual ke perusahaan dengan harga nonsubsidi.

Dihadapan awak media, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan kalau, dua orang tersebut sudah melancarkan aksinya selama 1 bulan.

“Tersangka ini, menurut pengakuannya, sudah satu bulan menjalankan aksinya di Sidoarjo,”kata Jum’at (2/9/2922)

Kombes Kusumo, menjelaskan,”untuk memindahkan bahan bakar dari SPBU ke tangki tersangka, tersangka menggunakan pumpa listrik yang langsung di hubungkan dengan tangki besar SPBU, tidak melalui gerai yang telah di sediakan,”sambungnya.

Dari perbuatan tindak pidana tersebut, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil minibus berjenis Isuzu elf dengan nopol W 7278 NB, uang tunai sebesar Rp 3.700.00.

Kini kedua pelaku tersebut ditahan dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo, dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000. (Irwan_Kanalindonesia.com)