Pabrik Gula RMI Dan KTM Langgar Persyaratan Pendirian Pabrik, Layak DIsangsi
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Komisi B DPRD Jatim menengarai dua Pabrik gula di Jawa Timur yaitu PT RMI (Rejoso Manis Indo) di Blitar dan pabrik PT Kebun Tebu Mas(KTM) di Ngimbang Lamongan melakukan pelanggaran aturan pemerintah. Pelanggaran ini terkuak saat komisi B melakukan hearing dengan manajemen kedua pabrik tersebut. Dalam hearing ini diketahui bahwa kedua belah pihak belum menyerahkan lahan tebu 20 persen mulai saat berdiri hingga sampai sekarang.
“Belum ada laporan pemenuhan lahan 20 persen tersebut. Ini jelas sekali ada pelanggaran,” terang anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti, senin (12/9/2022).
Dari pelanggaran ini Komisi Bidang ekonomi ini menyebut keduanya layak diberi sanksi jika tak segera memenuhi persyaratan dalam pendirian pabrik tersebut. kata Erma Susanti, keduanya telah melakukan pelanggaran PP No 26 tahun 2021 tentang Penyelenggara bidang Pertanian. “Disana sudah diatur tahap-tahapnya untuk bisa diberikan sanksi,”jelasnya.
Pelanggaran yang diilakukan kedua pabrik gula ini juga dikuatkan oleh wakil ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Amar Saifudin juga menegaskan bahwa untuk PT RMI dan PT KTM melanggar PP No.26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dimana 2 perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pemenuhan 20 % lahan tebu dari kapasitas produksi perusahaan.
“Sebagai amanat PP untuk pabrik gula (PG) RMI pemenuhannya 1,5 Persen dan pabrik gula (PG) KTM sebesar 17 persen,”jelas politisi PAN ini.
Mantan Wabup Lamongan ini menambahkan selama 3 Minggu ke depan akan dilakukan telaah teknis dan tinjauan lokasi tanaman tebu yang dilakukan oleh 2 Pabrik Gula tersebut.”Jika hasil telaah yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Jawa timur dan Komisi B ternyata belum memenuhi kewajiban 20 % maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk pemberian sanksi terhadap kedua perusahaan Pabrik Gula dimaksud,”tutupnya. nang














