Polisi Tutup Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan Di RSUD Jombang

ARSO 14 Sep 2022 KANAL JATIM

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menutup penyelidikan kasus dugaan tindakan malpraktek yang akibatkan bayi meninggal saat proses persalinan di RSUD Jombang karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Kasus yang terjadi pada 28 Juli 2022 lalu, dilaporkan oleh Yopi Widianto (26) suami dari Rohmah Roudlotul Jannah (29), warga Dusun Selombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Pelaporan dilakukan usai bayi dimaksud meninggal usai diduga dipaksa lahiran normal oleh pihak dokter.

“Keimpulan gelar perkara yang kami laksanakan adalah bukan merupakan tindak pidana, sehingga terhadap laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha dalam pers rilis di mapolres setempat, Selasa (13/9/2022).

Dalam pers rilis itu, dua organisasi profesi kesehatan yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Timur turut dihadirkan oleh Polisi.

Mereka (IBI dan IDI), kata Giadi, adalah orang yang memiliki keahlian dan kompeten dalam bidangnya. Mana hal patut untuk disampaikan dan diinformasikan kepada masyarakat.

“Sehingga ada pembelajaran bagi semua baik dari internal kepolisian maupun masyarakat,” katanya.

Hal hal yang menjadi simpang siur atau tidak jangan sampai semata-mata menghakimi tenaga kesehatan yang kita miliki. Saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Ada 9 orang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Kemudian kami juga tidak meninggalkan hal hal yang berprinsip yakni kami menggandeng dr IDI dan IBI Jatim, kami lakukan pemeriksaan sebagai ahli dalam perkara ini,” katanya.

Giadi kembali mengulangi bahwa hasil gelar perkara yang dilaksanakan di satreskrim polres Jombang diambil kesimpulan terhadap laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana

“Sehingga kami laksanakan penghentian penyelidikan,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sementara Ketua IDI Jawa Timur, dr Sutrisno mengatakan dikapitasi merupakan salah satu pilihan prosedur untuk mengeluarkan bayi yang sudah meninggal.

Ia menyebut bayi yang sudah meninggal itu tidak mudah mengeluarkan. Nah, salah satu prosedur adalah dengan cara dikapitasi atau memotong bagian kepalanya dengan pertimbangan untuk keselamatan ibunya.

“Jadi semua ini adalah keselamatan ibunya, karena bayinya sendiri sudah meninggal,” katanya.

Kemudian, kata Sutrisno, berdasarkan dari keterangan dokter yang menangani, maka kasus itu adalah satu-satunya prosedur yang bisa dikerjakan dan tepat pada saat itu demi menyelamatkan ibunya.

“Bahwa tindakan medis yang dikerjakan medis dokter spesialis obstetri dan ginekologi disetting ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu,” pungkasnya.

Kemudian terkait dugaan pelanggaran kode etik, Sutrisno menegaskan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Para dokter- dokter yang menangani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran. pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau istilahnya dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan untuk menyelamatkan ibu,” pungkasnya.

Ketua IBI Jatim Lestari menambahkan, bahwa para bidan yang bertugas membantu dokter saat itu sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur.

“Tindakan yang dilakukan oleh bidan saat itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur dan sudah dilaporkan kepada dokter rumah sakit,” katanya.(Fred_kanalindonesia.com)