Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

ARSO 01 Sep 2022 KANAL ACEH

LHOKSEUMAWE, KANALINDONESIA.COM:  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022) malam.

Dua tersangka yaitu YI (38) dan DA (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Mendapati infromasi tersebut tim Opsnal Satreskoba segera bergerak cepat menuju  TKP dan berhasil membekuk YI dan DA.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu buah dompet yang di dalamnya terdapat 32 bungkus (paket) barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu. Barang tersebut, dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah ukuran sedang dengan berat 6,4 gram,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita satu buah tas sandang yang didalamnya berisikan dompet serta uang senilai Rp280 ribu dan satu buah kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu.

“Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang hp android,” pungkasnya.

Selanjutnya, tambah Salman, tim Satresnarkoba melakukan interogasi singkat terhadap YI. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut untuk diperjualbelikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lhokseumawe.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (M. Irwan_kanalindonesia.com)