Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
LHOKSEUMAWE, KANALINDONESIA.COM: Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Pusong , Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Selain menangkap dua tersangka, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamakan satu unit truk serta belasan jerigen minyak solar subsidi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM, Senin (05/9/2022) mengatakan, dua orang tersangka berhasil diamankan berinisial, K (29 thn) selaku supir dan AA (21 thn), selaku kernet, keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Menurut Kasat Reskrim, Kronologis penangkapan terjadi pada minggu (4/9/2022) saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Gampong pusong, sebelumnya personil mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.




















